Cara Pelaporan SPT Pajak Melalui E-Filing - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaharuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan. Kali ini, DJP memastikan pelaporan SPT melalui electronic filling atau e-filling hanya memakan waktu yang singkat, yakni cukup lima menit saja.
Kali ini saya akan share Cara Pelaporan SPT pajak memalui E-Filing.
Sebelum memulai yang harus dipersiapkan terlebih dahulu :
- FORMULIR 1721-A1 (BUKTI PEMOTONGAN PAJAK )
- NOMOR NPWP
- E-FIN
- EMAIL (AKTIF )
- NIK / NO.IDENTITAS (TERTERA PADA FORMULIR 1721-A1 ,KOLOM A.2)
- NO.TELP (AKTIF)
Pelaporan SPT melalui e-filing ini ada 4 Step :
- REGISTER
- BUAT SPT ( Create Electronic Tax Run)
- KIRIM SPT (Sent Electronic Tax Return)
- DOKUMEN SPT (Tax Return Archive)
REGISTER
1.Masuk ke situs djponline.pajak.go.id lalu akan tampil menu seperti ini
2.Pilih Menu PENDAFTARAN. lalu akan muncul kolom seperti ini :
*Isi Form Pendaftaran sesuai FORMULIR 1721-A1
PENTING !!!
Isikan NPWP Anda secara lengkap Isikan EFIN yang Anda peroleh dari KPP. Isikan nomor telepon seluler Anda Isikan alamat email Anda yang valid dan aktif, untuk menerima pesan dari sistem Isikan Password Anda untuk login ke dalam DJP Online Isikan kode keamanan yang tertera pada gambarsebelum Anda klik tombol daftar, pastikan data Anda benar. Data EMAIL yang salah, mengakibatkan Anda tidak memperoleh link Aktivasi sehingga tidak dapat melanjutkan pada tahap berikutnya.Penting !!!Formulir ini digunakan untuk pendaftaran Wajib Pajak yang akan berpartisipasi di DJP Online. Pastikan Anda SUDAH memperoleh EFIN dari KPP terdekat.
3. Pastikan semua Terisi dengan benar,lalu klik tombol DAFTAR
4. lalu Cek inbox email yang anda daftarkan tadi ,lalu akan muncul gambar seperti ini :
Catatan : IDENTITAS PENGGUNA berfungsi sebagai username sewaktu login
Lalu Klik link yang tertera pada email tersebut, otomatis akan ke redirect ke halaman berikut :
Setelah itu klik login,maka akan muncul kolom login seperti ini,
Masukan username dan pasword sesuai dengan isi email pertama,setelah itu klik login
5.Registrasi Selesai
Demikian cara pendaftaran/registrasi pelaporan pajak melalui e-filing,
selanjutnya saya akan membahas tentang cara membuat SPT online.
trimakasih
0 comments:
Post a Comment